
Jenis-jenis judi haram dalam Islam | 10 jenis judi dilarang Islam | Apa saja judi yang diharamkan? | Hukum main judi menurut Islam
目錄
- Jenis-Jenis Judi Menurut Islam: Tinjauan Berdasarkan Sumber Syariah
- Bentuk-Bentuk Judi dalam Perspektif Islam
- Dasar Hukum
- Kriteria Judi yang Diharamkan
- Contoh Praktik
- Apa saja jenis-jenis judi yang diharamkan dalam Islam?
- Mengapa Islam Melarang Berbagai Bentuk Judi?
- Alasan Larangan Judi dalam Islam
- Dampak Negatif Judi
- Bagaimana Islam Mendefinisikan Judi dalam Berbagai Bentuknya?
- Bentuk-Bentuk Judi dalam Perspektif Islam

Jenis-Jenis Judi Menurut Islam: Tinjauan Berdasarkan Sumber Syariah
Dalam Islam, jenis-jenis judi menurut islam mencakup berbagai bentuk aktivitas yang melibatkan taruhan dengan unsur ketidakpastian dan potensi kerugian. Berikut adalah beberapa kategori utama yang diharamkan berdasarkan pandangan ulama:
Bentuk-Bentuk Judi dalam Perspektif Islam
Jenis Judi | Deskripsi | Sumber Rujukan |
---|---|---|
Taruhan Olahraga | Mempertaruhkan harta pada hasil pertandingan olahraga. | NU Online, Maktabah Al-Bakri |
Permainan Kartu/Kasino | Permainan seperti poker atau roulette yang melibatkan uang sebagai taruhan. | An-Nur, Portal-Islam |
Judi Online | Platform digital yang memfasilitasi taruhan virtual. | UIN Alauddin, Republika |
Maisir (Undian Berhadiah) | Sistem undian dengan hadiah berbasis harta yang dipertaruhkan. | Al-Qur’an Surah Al-Ma’idah |
Dasar Hukum
- Al-Qur’an Surah Al-Ma’idah 90:
“Sesungguhnya minuman keras, judi, berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan.” - Hadits Nabi:
Ibn Abbas meriwayatkan bahwa taruhan termasuk judi, bahkan pada masa Jahiliyah praktik ini melibatkan harta dan istri (NU Online).
Kriteria Judi yang Diharamkan
- Adanya unsur gharar (ketidakpastian) dalam hasil.
- Adanya pemindahan kepemilikan harta tanpa usaha sah.
- Potensi menimbulkan permusuhan dan kerugian sosial (BelajarHijrah).
Contoh Praktik
- Togel/Lotre: Memasang angka dengan harapan mendapatkan keuntungan besar.
- Taruhan Pacuan Kuda: Jika melibatkan uang dan tidak sesuai syariat (Maktabah Al-Bakri).
Apa saja jenis-jenis judi yang diharamkan dalam Islam?
Apa saja jenis-jenis judi yang diharamkan dalam Islam? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan umat Muslim yang ingin memahami batasan syariah terkait perjudian. Dalam Islam, semua bentuk judi (maisir) diharamkan karena mengandung unsur ketidakpastian, eksploitasi, dan kerugian material maupun spiritual.
Berikut adalah tabel beberapa jenis judi yang secara eksplisit dilarang dalam Islam:
Jenis Judi | Deskripsi Singkat | Dasar Hukum |
---|---|---|
Taruhan Olahraga | Mempertaruhkan uang pada hasil pertandingan olahraga. | QS. Al-Maidah: 90-91 |
Kasino (Dadu/Kartu) | Permainan seperti roulette, poker, atau blackjack dengan uang sebagai taruhan. | Hadits Riwayat Muslim |
Lotere/Togel | Membeli tiket dengan harapan memenangkan hadiah uang. | QS. Al-Baqarah: 219 |
Taruhan Pacuan Kuda | Bertaruh pada kuda atau hewan lain dalam balapan. | Fatwa Ulama Arab Saudi |
Permainan Daring | Judi melalui platform online seperti slot atau sportsbook. | QS. Al-Maidah: 90 |
Selain contoh di atas, aktivitas lain yang melibatkan unsur gharar (ketidakpastian) dan eksploitasi juga termasuk dalam kategori haram. Misalnya:
– Taruhan permainan elektronik (e-sports)
– Pertaruhan informal antarindividu (misalnya taruhan dadu di lingkungan rumah)
Prinsip utamanya adalah segala bentuk transaksi yang mengandalkan keberuntungan semata, tanpa kerja nyata, termasuk dalam larangan ini. Islam mendorong umatnya untuk mencari rezeki melalui jalan halal dan menjauhi praktik yang merugikan diri sendiri maupun masyarakat.
Mengapa Islam Melarang Berbagai Bentuk Judi?
Mengapa Islam melarang berbagai bentuk judi? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan umat Muslim dan non-Muslim. Dalam Islam, judi dianggap sebagai perbuatan yang merugikan baik secara materi maupun spiritual. Larangan ini didasarkan pada prinsip-prinsip Al-Qur’an dan Hadits yang menekankan keadilan, tanggung jawab, dan perlindungan terhadap harta benda.
Alasan Larangan Judi dalam Islam
Berikut adalah beberapa alasan utama mengapa Islam melarang judi:
No. | Alasan | Penjelasan |
---|---|---|
1 | Merusak Akal | Judi dapat mengganggu kemampuan berpikir jernih dan membuat seseorang kecanduan. |
2 | Menimbulkan Permusuhan | Judi sering menciptakan perselisihan dan permusuhan antar pemain. |
3 | Membuang Harta | Uang yang digunakan untuk judi seharusnya bisa dimanfaatkan untuk hal yang lebih bermanfaat. |
4 | Melanggar Prinsip Keadilan | Judi tidak berdasarkan usaha nyata, melainkan keberuntungan semata. |
Dampak Negatif Judi
Selain alasan di atas, judi juga memiliki dampak negatif yang luas, seperti:
- Kesehatan Mental: Judi dapat menyebabkan stres, depresi, dan gangguan kecemasan.
- Keluarga: Judi sering merusak hubungan keluarga karena konflik finansial.
- Masyarakat: Judi dapat meningkatkan angka kriminalitas dan ketidakstabilan sosial.
Dengan memahami alasan-alasan ini, umat Muslim diharapkan dapat menghindari judi dalam segala bentuknya.
Bagaimana Islam Mendefinisikan Judi dalam Berbagai Bentuknya?
Bagaimana Islam mendefinisikan judi dalam berbagai bentuknya? Dalam Islam, judi atau maisir dilarang secara tegas karena mengandung unsur ketidakpastian, eksploitasi, dan kerugian material maupun spiritual. Al-Qur’an dan Hadits menjelaskan bahwa judi termasuk perbuatan keji yang dilarang, sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Maidah ayat 90.
Bentuk-Bentuk Judi dalam Perspektif Islam
Berikut adalah beberapa bentuk judi yang dijelaskan dalam Islam:
Bentuk Judi | Contoh | Dasar Hukum |
---|---|---|
Judi Tradisional | Taruhan dalam permainan dadu, kartu | QS. Al-Maidah: 90-91 |
Judi Modern | Lotere, taruhan olahraga | Hadits Riwayat Muslim |
Judi Online | Slot online, poker virtual | Fatwa ulama kontemporer |
Spekulasi Haram | Trading tanpa dasar yang jelas | Prinsip gharar (ketidakpastian) |
Islam menekankan bahwa segala bentuk judi, baik konvensional maupun modern, tetap diharamkan karena merusak akhlak dan ekonomi. Aktivitas judi juga dikaitkan dengan praktik memakan harta orang lain dengan cara batil, seperti disebutkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 188.