
Judi Artinya Adalah? Ini Penjelasannya! | Hukum Judi dalam Islam: Haram atau Boleh? | 10 Dalil Haramnya Judi dalam Islam | Apa Arti Judi Menurut Al-Qur’an?
目錄
- Judi Artinya Adalah: Pengertian dan Pandangan dalam Islam
- Definisi Judi Menurut Berbagai Sumber
- Dampak Negatif Judi
- Contoh Bentuk Judi
- Hukum dalam Al-Qur’an
- Apa Arti Judi dalam Konteks Agama Islam?
- Dampak Judi Menurut Islam
- Landasan Hukum Larangan Judi
- Contoh Aktivitas yang Termasuk Judi
- Siapa yang Melarang Praktik Judi Menurut Hukum Islam?
- Dasar Hukum Larangan Judi dalam Islam
- Alasan Larangan Judi
- Contoh Bentuk Judi yang Dilarang
- Kapan Larangan Judi Pertama Kali Disebutkan dalam Al-Qur’an?
- Ayat dan Konteks Larangan Judi
- Penjelasan Lebih Lanjut

Judi Artinya Adalah: Pengertian dan Pandangan dalam Islam
Judi artinya adalah aktivitas pertaruhan yang melibatkan uang atau barang berharga dengan hasil bergantung pada keberuntungan. Dalam Islam, praktik ini diharamkan karena dampak buruknya terhadap individu dan masyarakat.
Definisi Judi Menurut Berbagai Sumber
Sumber | Definisi |
---|---|
Ibn Hajar al-Haitami | Segala bentuk pertaruhan (al-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kabair) |
Al-Mahalli | Pertaruhan haram yang berpotensi menang/kalah (Kanz al-Raghibin) |
Konteks Modern | Aktivitas berbasis chance dengan risiko materi |
Dampak Negatif Judi
- Spiritual
- Menghalangi mengingat Allah (QS. Al-Maidah: 91)
-
Termasuk perbuatan setan (Dalil 3 dalam referensi)
-
Sosial
- Memicu permusuhan dan kebencian
-
Merusak hubungan keluarga ()
-
Ekonomi
- Kerugian finansial tak terkendali
- Ketergantungan psikologis
Contoh Bentuk Judi
- Taruhan olahraga
- Lotere
- Permainan kartu berhadiah
- Judi online (termasuk dalam larangan)
Hukum dalam Al-Qur’an
Surat Al-Maidah ayat 90-91 menyatakan:
“Sesungguhnya judi, khamar, berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan.”
Ayat ini menegaskan bahwa judi tidak hanya dilarang tetapi juga dikategorikan sebagai tindakan yang merusak.
Apa Arti Judi dalam Konteks Agama Islam?
Apa arti judi dalam konteks agama Islam? Judi, atau dalam bahasa Arab disebut “maisir”, merupakan aktivitas yang dilarang keras dalam Islam karena mengandung unsur ketidakpastian, eksploitasi, dan bahaya sosial. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT secara tegas menyatakan larangan berjudi sebagaimana firman-Nya dalam Surah Al-Maidah ayat 90.
Dampak Judi Menurut Islam
Aspek | Dampak Negatif |
---|---|
Spiritual | Menjauhkan dari zikir dan ibadah kepada Allah |
Ekonomi | Menyebabkan kerugian harta secara tidak adil |
Sosial | Memicu konflik dan merusak hubungan keluarga |
Psikologis | Menimbulkan kecanduan dan stres |
Landasan Hukum Larangan Judi
-
Al-Qur’an Surah Al-Maidah:90
“Sesungguhnya judi, minuman keras, berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan.” -
Hadis Nabi Muhammad SAW
Rasulullah melarang segala bentuk transaksi yang mengandung unsur judi (gharar), karena termasuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan batil.
Contoh Aktivitas yang Termasuk Judi
- Taruhan olahraga (sports betting)
- Bermain kartu dengan uang taruhan
- Lotere atau undian berhadiah uang
- Permainan kasino online/offline
Islam menawarkan alternatif kegiatan positif seperti sedekah atau investasi halal sebagai pengganti kebiasaan berjudi. Larangan ini bertujuan melindungi umat dari kerugian material maupun spiritual.
Siapa yang Melarang Praktik Judi Menurut Hukum Islam?
Siapa yang melarang praktik judi menurut hukum Islam? Pertanyaan ini merujuk pada larangan tegas dalam ajaran Islam yang berasal dari Allah SWT melalui Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad SAW. Judi (disebut maisir atau qimar) dianggap sebagai perbuatan haram karena membawa dampak negatif bagi individu dan masyarakat.
Dasar Hukum Larangan Judi dalam Islam
Berikut adalah referensi utama larangan judi dalam Islam:
Sumber Hukum | Referensi Ayat/Hadis | Keterangan |
---|---|---|
Al-Qur’an | Surah Al-Baqarah: 219 | Menyebut judi sebagai “dosa besar” dan “keburukan”. |
Al-Qur’an | Surah Al-Maidah: 90 | Judi disebut sebagai “perbuatan setan” yang harus dijauhi. |
Hadis Nabi | HR. Ahmad & Abu Daud | Nabi melarang semua bentuk transaksi judi dan taruhan. |
Alasan Larangan Judi
- Dampak Sosial: Judi menciptakan permusuhan dan menghancurkan hubungan sosial.
- Kecanduan: Menyebabkan ketergantungan dan kerugian finansial.
- Hilangnya Berkah: Harta dari judi dianggap tidak berkah dalam Islam.
Contoh Bentuk Judi yang Dilarang
- Taruhan olahraga (sports betting)
- Permainan kartu dengan uang taruhan
- Lotere dan undian berhadiah uang
Dengan demikian, larangan judi dalam Islam bersifat mutlak dan ditujukan untuk melindungi umat dari kerugian moral maupun material.
Kapan Larangan Judi Pertama Kali Disebutkan dalam Al-Qur’an?
Kapan larangan judi pertama kali disebutkan dalam Al-Qur’an? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan umat Islam yang ingin memahami sejarah larangan judi dalam Islam. Larangan judi pertama kali disebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 219, yang turun di Madinah. Ayat ini menjelaskan bahwa judi termasuk dalam perbuatan dosa besar meskipun ada manfaatnya, tetapi mudaratnya jauh lebih besar.
Ayat dan Konteks Larangan Judi
Berikut adalah tabel yang merangkum informasi tentang larangan judi dalam Al-Qur’an:
Surah | Ayat | Konteks |
---|---|---|
Al-Baqarah | 219 | Menjelaskan bahwa judi dan khamar adalah perbuatan keji yang termasuk dosa. |
Al-Ma’idah | 90 | Menegaskan larangan judi dan menyebutnya sebagai perbuatan setan. |
Al-Ma’idah | 91 | Menjelaskan bahwa judi menimbulkan permusuhan dan menghalangi dari zikir. |
Penjelasan Lebih Lanjut
Selain Surah Al-Baqarah, larangan judi juga disebutkan dalam Surah Al-Ma’idah ayat 90-91. Ayat-ayat ini turun setelah umat Islam sudah lebih kuat di Madinah dan bertujuan untuk mempertegas hukum tentang judi. Judi dianggap sebagai perbuatan yang tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga masyarakat.
Poin-poin penting tentang larangan judi:
1. Judi dilarang karena mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya.
2. Judi dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian.
3. Judi termasuk perbuatan yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.